Halaman

Senin, 19 September 2011

PU atas 5 Ranperda

PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN BOYOLALI
ATAS
1.  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali;
2.  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lain Di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali;
3.  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandanarang Kabupaten Boyolali;
4.  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali;
5.  Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) Simo Kabupaten Boyolali.

Dibacakan oleh : Res Hadi Jatmoko

Bismillahirrahmaanirrahim
Yang kami hormati,
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boyolali
Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boyolali
Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali beserta jajarannya
Sdr. Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Boyolali
Segenap Muspida Kabupaten Boyolali,
Rekan-rekan Wartawan dan Seluruh hadirin yang berbahagia

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
AlhamduliLLahi Rabbil ‘alamiin..
Marilah kita senantiasa memanjatkan rasa syukur kepada ALLAH swt. Pencipta alam raya dan Pemeliharanya. Pengatur segala urusan dengan sangat teliti dan bijaksana. Dia-lah Penguasa kita, Penguasa langit dan bumi, Sang Pemilik sesungguhnya semua yang ada. Dia-lah yang memiliki setiap diri kita dan Dia-lah pula yang sesungguhnya paling berhak menentukan apapun yang kita kerjakan.
Sholawat dan salam kita mohonkan agar selalu terlimpah kepada Pemimpin tauladan sepanjang zaman, pencerah kehidupan, penggerak potensi kebaikan; baginda Nabi Muhammad SAW yang telah menyatakan: “Khoirun Naas anfa’uhum lin Naas – sebaik baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya”.
Dan inilah majelis yang kita berharap dapat menjadikan setiap kita termasuk apa yang dimaksudkan oleh lisan yang paling terpercaya itu. Semoga kita mampu menjadi manusia terbaik itu…
Rapat Dewan yang terhormat, Hadirin yang berbahagia
Sebelum menyampaikan pandangan umum atas 5 (lima) Ranperda di atas, dalam kesempatan yang berbahagia ini, dan Alhamdulillah masih dalam suasana memperingati Hari Raya ‘Idul Fitri 1432 H, perkenankanlah Fraksi PKS mengucapkan:
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1432 H
Taqobbalallohu mina wa minkum,
Minal aidzin wal faizin
Mohon Maaf Lahir dan Batin
Semoga amal ibadah kita selama Ramadhan kemarin diterima oleh Allah SWT, ditingkatkan derajat keimanan dan ketaqwaan kita dan kita kembali dalam keadaan fitri (suci).
Semoga Allah yang Maha Kuasa memberikan kesempatan kepada kita untuk bertemu dengan Ramadhan yang akan datang.
Amin…!

Rapat Dewan yang terhormat, Hadirin yang berbahagia
Menyikapi 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah di atas, dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi pagi hari ini, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Boyolali menyampaikan hal-hal Saran Masukan dan Pertanyaan sebagai berikut :
Pertama, Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali:
1.       Setelah mengkaji Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali, F-PKS menemukan tidak dijelaskannya secara detail terkait dengan posisi Staf Ahli Bupati. Maksud kami adalah belum adanya tinjauan dan kajian secara komprehensif sejauhmana efektivitas Staf Ahli Bupati dalam menunjang kinerja Bupati. Padahal, terdapat 4 (empat) staf ahli Bupati yang dijabat Esselon II b, dan tentu kedepan perlu dijelaskan mekanisme kerja dan efektivitas posisi jabatan tersebut. F-PKS Mohon penjelasan!
2.       Disebutkan dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali, bahwa salah satu alasan dari perubahan Perda SOTK (Penyempurnaan SOTK) adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta mempertimbangkan kemampuan anggaran dan SDM. Mohon penjelasan dan perhitungan bahwa perubahan SOTK tersebut tidak akan mengurangi belanja langsung yang notabenenya diperuntukkan untuk kepentingan publik. Bagaimana mungkin bertambahnya SKPD tidak menambah beban anggaran, khususnya untuk program 01 (rutin).
3.       Alasan lain penyempurnaan SOTK yang diajukan Bupati adalah: penyesuaian rumpun, penyesuaian peraturan yang baru dan penyesuaian visi/misi Bupati. Visi/misi Bupati sendiri berjangka waktu 5 (lima) tahun yang didokumentasikan dalam RPJMD, maka Bagaimana menjelaskan sebuah peraturan daerah harus berganti pada setiap pergantian Kepala Daerah?
4.       Tiga daerah yang dipakai sebagai studi komparasi, menurut F-PKS tidaklah cocok/sesuai dengan Kabupaten Boyolali, terutama dalam hal jumlah penduduk yang sebenarnya merupakan fokus dalam pelayanan kepada masyarakat dan besaran anggarannya. Artinya, dasar perubahan SOTK tidak semata-mata hanya sekedar mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah dan besarnya APBD. Secara normative mungkin bisa, namun riil dilapangannya masih banyak PR yang harus dikerjakan, terutama kemiskinan, kesehatan dan pendidikan. Bagaimana menjelaskan hal ini? Mohon Penjelasannya!
5.       Dalam kajian yang dilakukan oleh F-PKS terhadap naskah akademik dan Ranperda ini, F-PKS memandang adanya unsur perencana dalam SKPD Sekretariat DPRD tidaklah tepat, karena lembaga Sekretariat DPRD adalah lembaga yang berfungsi sebagai pelayan DPRD. Mohon penjelasan!
6.       F-PKS menilai dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali ini, semangat yang harus dibagun adalah berpegang pada prinsip dasar reformasi birokrasi yaitu efektivitas dan efisiensi, percepatan serta peningkatan pelayanan.  Sehingga yang SOTK diharapkan adalah “kaya fungsi tapi miskin struktur”. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, dimana secara signifikan dilakukan penghematan struktur, meningkatkan kualitas pelayanan public dan meningkatkan sumber daya manusia.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perubahan/penyempurnaan SOTK adalah :
-         Lebih tegas mengatur tentang perpanjangan masa kerja;
-         Kemampuan serta kualitas SDM;
-         Pelayanan dasar masyarakat.
7.       Dalam Ranperda ini, ternyata perubahan SOTK Kabupaten Boyolali memberi dampak beban anggaran. Dalam naskah akademik dijelaskan bahwa selisih tunjangan dalam hitungan bulan sebesar Rp. 20.595.00 dan atau Rp. 267.735.000 per tahun. Ini berarti tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Mestinya selisih tunjangan tersebut bisa dialokasi ke sector lain yang lebih mendasar, seperti pendidikan dan kesehatan bagi rakyat miskin.
Rapat Dewan yang terhormat, Hadirin yang berbahagia
Kedua, Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lain di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali:
1.       Di dalam Naskah Akademik disebutkan bahwa keberadaan Puskesmas dan UPT lain tersebut menjadi sangat penting dalam pemberian pelayanan kesehatan di daerah. Keberadaannya menjadi garda depan dalam memberikan layanan atas kebutuhan akan kesehatan bagi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali. Artinya kalau pun ada retribusi bagi masyarakat, sebagai garda depan dalam memberikan layanan atas kebutuhan akan kesehatan bagi masyarakat, apa yang bisa dijanjikan kepada masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan akan lebih baik? Sementara fakta dilapangan menunjukkan bahwa manajemen pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin masih belum dilakukan dengan sepenuh hati.
Oleh karena itu, menurut hemat F-PKS, Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan untuk masyarakat miskin betul-betul mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Apakah tidak mungkin, khusus untuk layanan kesehatan di Puskesmas-Puskesmas digratiskan?
2.       Setelah F-PKS mengkaji, Kajian dalam naskah akademik dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lain di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali lebih terkesan diskriminatif, antara keinginan pemerintah dalam meningkatkan PAD dan kepentingan masyarakat miskin. Kajian yang dilakukan sangat menitikberatkan pada kepentingan pemerintah, khususnya dalam memenuhi target peningkatan PAD Kabupaten Boyolali. Oleh karena itu, sebagaimana kita pahami bersama bahwa pelayanan kesehatan masyarakat miskin merupakan kebutuhan dasar, perlu adanya komunikasi dan sosialisasi kebijakan pemerintah tentang pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Artinya, kalau dalam mendapatkan data dilakukan dengan survey lapangan dan dilakukan melalui FGD, mohon F-PKS diberikan copy hasil survey dan FGD yang sudah dilakukan.
Rapat Dewan yang terhormat, Hadirin yang berbahagia
Ketiga, Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandanarang Kabupaten Boyolali:
1.       Setelah F-PKS mengkaji, ditemukan dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandanarang Kabupaten Boyolali tidak mencantumkan Bab yang berisi Maksud dan Tujuan disusunnya Ranperda. Mohon penjelasan!
2.       Selanjutnya, masih dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandanarang Kabupaten Boyolali yang kami terima tidak menyertakan lampiran penjelasan pasal per pasal. Mohon penjelasan!
Keempat, Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali:
Dalam naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali salah satu landasan penelitian yang dipakai adalah sosiologis dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui survey lapangan dan FGD. Mohon F-PKS diberi copy hasil survey dan hasil FGD yang sudah dilakukan.
Kelima, Mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simo Kabupaten Boyolali.
Dalam naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simo Kabupaten Boyolali salah satu landasan penelitian yang dipakai adalah sosiologis dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah melalui survey lapangan dan FGD. Mohon F-PKS diberi copy hasil survey dan hasil FGD yang sudah dilakukan. Hal ini penting bagi kami untuk mengetahui sejahu mana tingkat partisipasi dan penerimaan masyarakat terhadap ranperda ini.
Rapat Dewan yang terhormat, Hadirin yang berbahagia
Salah Satu hal yang agak unik, yang ditemukan dalam kajian F-PKS terhadap 4 (empat) naskah akademik ranperda tentang retribusi pelayanan kesehatan, yaitu dalam Bab Penutup Point Kesimpulan, hamper-hampir menggunakan redaksi bahasa yang sama persis, hanya diganti lokasi rumah sakitnya saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami, apakah tim konsultan ke-4 ranperda tersebut juga sama persis orangnya? Belum lagi ditambah materi masing-masing pada bab I dan bab II yang juga hampir sama. Mohon penjelasan!
Rapat Dewan yang terhormat, Hadirin yang berbahagia
Demikianlah pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap 5 (lima) Ranperda di atas. Kami sangat berharap, penyusunan dan pembahasan ke 5 (lima) Ranperda ini betul-betul disiapkan dan dilakukan dengan serius, dengan mengedepankan semangat reformasi birokrasi dan kepentingan masyarakat miskin di Kabupaten Boyolali. Ingatlah, bahwa amanah yang diberikan kepada kita adalah untuk melayani dan membela kepentingan masyarakat, meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat-masyarakat miskin yang termarginalkan diseluruh pelosok wilayah Kabupaten Boyolali.
Semoga kesungguhan kita dalam mencermati dan melayani setiap kebutuhan publik semakin menambah kumpulan catatan kebaikan yang kelak kita butuhkan sebagai modal kehidupan kita selanjutnya pada sisa umur di dunia ini maupun ketika kelak harus mempertanggungjawabkannya di akhirat...
Akhirul kalam, waLLahul Muwaafiq ilaa aqwaamith thariiq – fas tabiqul khairaat.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Kamis, 9 Syawal 1432 H / 8 September 2011 M

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN BOYOLALI

         Ketua                                                                          Sekretaris


MOH. BASUNI, S.Ag                                                      SLAMET WIDODO, ST

"Bekerja untuk Indonesia"

Pembahasan Ranperda

Agenda F-PKS DPRD Kabupaten Boyolali bulan Agustus - September 2011
Pembahasan 5 Ranperda, yaitu:
1. Ranperda Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali
2. RanperdaTentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lain Di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali
3.Ranperda Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandanarang Kabupaten Boyolali;
4. Ranperda Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali;
5. RanperdaTentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah (RSUD) Simo Kabupaten Boyolali.
 

Minggu, 18 September 2011

FPKS BOYOLALI

Fraksi PKS DPRD Kabupaten Boyolali

Ketua             : Moh. Basuni, S.Ag
Wakil Ketua    : Tugiman, SP
Sekretaris       : Slamet Widodo, ST
Anggota          : Res Hadi Jatmoko