PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD KABUPATEN BOYOLALI
ATAS
1. Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali;
2. Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) Dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lain Di Dinas Kesehatan
Kabupaten Boyolali;
3. Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Pandanarang Kabupaten Boyolali;
4. Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali;
5. Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah
(RSUD) Simo Kabupaten Boyolali.
Dibacakan oleh : Res Hadi Jatmoko
Bismillahirrahmaanirrahim
Yang
kami hormati,
Pimpinan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Boyolali
Sdr.
Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boyolali
Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali beserta jajarannya
Sdr.
Pimpinan dan Anggota
DPRD Kabupaten Boyolali
Segenap Muspida Kabupaten Boyolali,
Rekan-rekan Wartawan dan Seluruh hadirin yang
berbahagia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
AlhamduliLLahi Rabbil ‘alamiin..
Marilah
kita senantiasa memanjatkan rasa syukur kepada ALLAH swt.
Pencipta alam raya dan Pemeliharanya. Pengatur segala urusan dengan sangat
teliti dan bijaksana. Dia-lah Penguasa kita, Penguasa langit dan bumi, Sang
Pemilik sesungguhnya semua yang ada. Dia-lah yang memiliki setiap diri kita dan
Dia-lah pula yang sesungguhnya paling berhak menentukan apapun yang kita
kerjakan.
Sholawat
dan salam kita mohonkan agar selalu terlimpah kepada Pemimpin tauladan
sepanjang zaman, pencerah kehidupan, penggerak potensi kebaikan; baginda Nabi
Muhammad SAW yang telah menyatakan: “Khoirun Naas anfa’uhum lin Naas – sebaik
baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi sesamanya”.
Dan
inilah majelis yang kita berharap dapat menjadikan setiap kita termasuk apa
yang dimaksudkan oleh lisan yang paling terpercaya itu. Semoga kita mampu
menjadi manusia terbaik itu…
Rapat
Dewan yang terhormat, Hadirin yang
berbahagia
Sebelum menyampaikan pandangan umum atas 5 (lima)
Ranperda di atas, dalam kesempatan yang berbahagia ini, dan Alhamdulillah masih
dalam suasana memperingati Hari Raya ‘Idul Fitri 1432 H, perkenankanlah Fraksi PKS
mengucapkan:
SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1432 H
Taqobbalallohu mina wa minkum,
Minal aidzin wal faizin
Mohon Maaf Lahir dan Batin
Semoga amal ibadah kita selama Ramadhan kemarin
diterima oleh Allah SWT, ditingkatkan derajat keimanan dan ketaqwaan kita dan kita
kembali dalam keadaan fitri (suci).
Semoga Allah yang Maha Kuasa memberikan kesempatan
kepada kita untuk bertemu dengan Ramadhan yang akan datang.
Amin…!
Rapat
Dewan yang terhormat, Hadirin yang
berbahagia
Menyikapi
5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah
di atas, dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum
Fraksi-Fraksi pagi hari ini, Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera Kabupaten Boyolali menyampaikan hal-hal Saran Masukan dan Pertanyaan sebagai
berikut :
Pertama, Mengenai
Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali:
1. Setelah mengkaji Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok Dan Susunan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Boyolali, F-PKS menemukan tidak dijelaskannya secara detail
terkait dengan posisi Staf Ahli Bupati.
Maksud kami adalah belum adanya tinjauan dan kajian secara komprehensif sejauhmana
efektivitas Staf Ahli Bupati dalam menunjang kinerja Bupati. Padahal, terdapat
4 (empat) staf ahli Bupati yang dijabat Esselon II b, dan tentu kedepan perlu
dijelaskan mekanisme kerja dan efektivitas posisi jabatan tersebut. F-PKS Mohon
penjelasan!
2. Disebutkan
dalam Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok
Dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali, bahwa salah satu
alasan dari perubahan Perda SOTK (Penyempurnaan SOTK) adalah untuk mewujudkan
efisiensi dan efektivitas organisasi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi
serta mempertimbangkan kemampuan anggaran dan SDM. Mohon penjelasan dan
perhitungan bahwa perubahan SOTK tersebut tidak akan mengurangi belanja
langsung yang notabenenya diperuntukkan untuk kepentingan publik. Bagaimana
mungkin bertambahnya SKPD tidak menambah beban anggaran, khususnya untuk
program 01 (rutin).
3. Alasan
lain penyempurnaan SOTK yang diajukan Bupati adalah: penyesuaian rumpun,
penyesuaian peraturan yang baru dan penyesuaian visi/misi Bupati. Visi/misi
Bupati sendiri berjangka waktu 5 (lima) tahun yang didokumentasikan dalam
RPJMD, maka Bagaimana menjelaskan sebuah peraturan daerah harus berganti pada
setiap pergantian Kepala Daerah?
4. Tiga
daerah yang dipakai sebagai studi komparasi, menurut F-PKS tidaklah cocok/sesuai
dengan Kabupaten Boyolali, terutama dalam hal jumlah penduduk yang sebenarnya
merupakan fokus dalam pelayanan kepada masyarakat dan besaran anggarannya. Artinya,
dasar perubahan SOTK tidak semata-mata hanya sekedar mempertimbangkan jumlah
penduduk, luas wilayah dan besarnya APBD. Secara normative mungkin bisa, namun
riil dilapangannya masih banyak PR yang harus dikerjakan, terutama kemiskinan,
kesehatan dan pendidikan. Bagaimana menjelaskan hal ini? Mohon Penjelasannya!
5. Dalam
kajian yang dilakukan oleh F-PKS terhadap naskah akademik dan Ranperda ini,
F-PKS memandang adanya unsur perencana dalam SKPD Sekretariat DPRD tidaklah
tepat, karena lembaga Sekretariat DPRD adalah lembaga yang berfungsi sebagai
pelayan DPRD. Mohon penjelasan!
6. F-PKS
menilai dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali ini, semangat yang harus
dibagun adalah berpegang pada prinsip dasar reformasi birokrasi yaitu efektivitas
dan efisiensi, percepatan serta peningkatan pelayanan. Sehingga yang SOTK diharapkan adalah “kaya
fungsi tapi miskin struktur”. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi
birokrasi, dimana secara signifikan dilakukan penghematan struktur,
meningkatkan kualitas pelayanan public dan meningkatkan sumber daya manusia.
Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
perubahan/penyempurnaan SOTK adalah :
-
Lebih tegas mengatur tentang perpanjangan masa kerja;
-
Kemampuan serta kualitas SDM;
-
Pelayanan dasar masyarakat.
7. Dalam
Ranperda ini, ternyata perubahan SOTK Kabupaten Boyolali memberi dampak beban
anggaran. Dalam naskah akademik dijelaskan bahwa selisih tunjangan dalam
hitungan bulan sebesar Rp. 20.595.00 dan atau Rp. 267.735.000 per tahun. Ini
berarti tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Mestinya selisih tunjangan
tersebut bisa dialokasi ke sector lain yang lebih mendasar, seperti pendidikan
dan kesehatan bagi rakyat miskin.
Rapat
Dewan yang terhormat, Hadirin yang
berbahagia
Kedua, Mengenai
Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat (Puskesmas) Dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Lain di Dinas Kesehatan
Kabupaten Boyolali:
1. Di dalam Naskah Akademik
disebutkan bahwa keberadaan Puskesmas dan UPT lain tersebut menjadi sangat
penting dalam pemberian pelayanan kesehatan di daerah. Keberadaannya menjadi
garda depan dalam memberikan layanan atas kebutuhan akan kesehatan bagi
masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Boyolali. Artinya kalau pun ada
retribusi bagi masyarakat, sebagai garda depan dalam memberikan layanan atas
kebutuhan akan kesehatan bagi masyarakat, apa
yang bisa dijanjikan kepada masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan akan
lebih baik? Sementara fakta dilapangan menunjukkan bahwa manajemen
pelayanan kesehatan bagi rakyat miskin masih belum dilakukan dengan sepenuh
hati.
Oleh karena itu, menurut hemat
F-PKS, Puskesmas sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan untuk
masyarakat miskin betul-betul mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Apakah
tidak mungkin, khusus untuk layanan kesehatan di Puskesmas-Puskesmas
digratiskan?
2.
Setelah F-PKS
mengkaji, Kajian dalam naskah akademik dalam Rancangan Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dan Unit Pelayanan Teknis
(UPT) Lain di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali lebih terkesan diskriminatif,
antara keinginan pemerintah dalam meningkatkan PAD dan kepentingan masyarakat
miskin. Kajian yang dilakukan sangat menitikberatkan pada kepentingan
pemerintah, khususnya dalam memenuhi target peningkatan PAD Kabupaten Boyolali.
Oleh karena itu, sebagaimana kita pahami bersama bahwa pelayanan kesehatan
masyarakat miskin merupakan kebutuhan dasar, perlu adanya komunikasi dan
sosialisasi kebijakan pemerintah tentang pelayanan kesehatan bagi masyarakat
miskin. Artinya, kalau dalam mendapatkan data dilakukan dengan survey lapangan
dan dilakukan melalui FGD, mohon F-PKS
diberikan copy hasil survey dan FGD yang sudah dilakukan.
Rapat
Dewan yang terhormat, Hadirin yang
berbahagia
Ketiga, Mengenai
Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Pandanarang Kabupaten Boyolali:
1. Setelah F-PKS mengkaji, ditemukan
dalam draft Rancangan Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas
III pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandanarang Kabupaten Boyolali tidak
mencantumkan Bab yang berisi Maksud dan Tujuan disusunnya Ranperda. Mohon
penjelasan!
2. Selanjutnya, masih dalam draft Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Pandanarang Kabupaten Boyolali yang kami terima tidak
menyertakan lampiran penjelasan pasal per pasal. Mohon penjelasan!
Keempat, Mengenai
Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali:
Dalam naskah akademik Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Banyudono Kabupaten Boyolali salah satu landasan penelitian yang
dipakai adalah sosiologis dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah
melalui survey lapangan dan FGD. Mohon
F-PKS diberi copy hasil survey dan hasil FGD yang sudah dilakukan.
Kelima, Mengenai
Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Simo Kabupaten Boyolali.
Dalam naskah akademik Rancangan
Peraturan Daerah Tentang Tentang Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Simo Kabupaten Boyolali salah satu landasan penelitian yang
dipakai adalah sosiologis dan metode pengumpulan data yang digunakan adalah
melalui survey lapangan dan FGD. Mohon
F-PKS diberi copy hasil survey dan hasil FGD yang sudah dilakukan. Hal ini
penting bagi kami untuk mengetahui sejahu mana tingkat partisipasi dan
penerimaan masyarakat terhadap ranperda ini.
Rapat
Dewan yang terhormat, Hadirin yang
berbahagia
Salah Satu hal yang agak unik,
yang ditemukan dalam kajian F-PKS terhadap 4 (empat) naskah akademik ranperda
tentang retribusi pelayanan kesehatan, yaitu dalam Bab Penutup Point
Kesimpulan, hamper-hampir menggunakan redaksi bahasa yang sama persis, hanya
diganti lokasi rumah sakitnya saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kami,
apakah tim konsultan ke-4 ranperda tersebut juga sama persis orangnya? Belum
lagi ditambah materi masing-masing pada bab I dan bab II yang juga hampir sama.
Mohon penjelasan!
Rapat
Dewan yang terhormat, Hadirin yang
berbahagia
Demikianlah
pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera terhadap 5 (lima) Ranperda di atas. Kami sangat berharap,
penyusunan dan pembahasan ke 5 (lima) Ranperda ini betul-betul disiapkan dan
dilakukan dengan serius, dengan mengedepankan semangat reformasi birokrasi dan
kepentingan masyarakat miskin di Kabupaten Boyolali. Ingatlah, bahwa amanah
yang diberikan kepada kita adalah untuk melayani dan membela kepentingan
masyarakat, meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya
masyarakat-masyarakat miskin yang termarginalkan diseluruh pelosok wilayah
Kabupaten Boyolali.
Semoga kesungguhan
kita dalam mencermati dan melayani setiap kebutuhan publik semakin menambah
kumpulan catatan kebaikan yang kelak kita butuhkan sebagai modal kehidupan kita
selanjutnya pada sisa umur di dunia ini maupun ketika kelak harus
mempertanggungjawabkannya di akhirat...
Akhirul kalam, waLLahul Muwaafiq ilaa aqwaamith thariiq
– fas tabiqul khairaat.
Wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Kamis, 9 Syawal 1432 H / 8
September 2011 M
FRAKSI
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DPRD
KABUPATEN BOYOLALI
Ketua Sekretaris
MOH.
BASUNI, S.Ag SLAMET WIDODO, ST